Latar Belakang Pendidikan Untuk Semua

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan betapa strategis dan pentingnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pendidikan bukan hanya hak tetapi merupakan kewajiban bagi semua warga. Maka program wajib belajar terus kita gulirkan sejak lama dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip pendidikan sepanjang hayat (long life education) mestinya menjadi komitmen kita bersama dalam menyiapkan generasi masa depan Indonesia dengan lebih baik agar terwujud insan Indonesia yang cerdas dan berdaya saing tinggi sesuai dengan visi Departemen Pendidikan Nasional. Penegasan UUD 45 tentang perlunya disediakan dana minimal 20% dari APBN untuk pembiayaan pendidikan memerlukan kemampuan manejerial dan kinerja yang memadai untuk merealisasikannya. Tantangan ini perlu disahuti dengan pembenahan manajemen dan peningkatan kinerja seluruh pelaku pendidikan dari tingkat pusat hingga daerah.

Pendidikan untuk Semua atau Education for All merupakan komitmen internasional seluruh anggota PBB (UNESCO) dalam memberikan pelayanan pendidikan untuk semua. Kerangka Aksi Pendidikan Untuk Semua disepakati di Dakar, Senegal pada tahun 2000. Komitmen ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya di Jomtien, Thailand pada tahun 1990 dan di Amman, Jordania pada tahun 1996. Pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri dengan komitmen Kerangka Aksi Dakar yang menargetkan 6 (enam) komponen pendidikan yang harus dicapai pada tahun 2015. Pemerintah harus menyusun Rencana Aksi Nasional Pendidikan Untuk Semua sebagai penggambaran sejumlah rencana program dan kegiatan yang kemudian perlu dievaluasi dan dilaporkan secara berkala dalam forum internasional PBB bidang pendidikan. Oleh karenaitu, kegiatan PUS ini adalah tugas pendidikan dalam skala internasional yang perlu diterjemahkan dalam kerangka pembangunan nasional dan daerah.

B. Komponen dan Target Kerangka Aksi Dakar

Untuk keberhasilan pelaksanaan pendidikan untuk semua, pada tahun 2000 Forum Pendidikan Dunia telah menyepakati 6 (enam) target yang akan dicapai pada tahun 2015 yaitu:
  1. memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan tak beruntung,
  2. menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, yang mempunai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik,
  3. menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar keterampilan hidup yang sesuai,
  4. mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa,
  5. menghapus disparitas gender di pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2015, dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama serta prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik, memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulan sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan keterampilan hidup yang penting.
Secara sektoral 6 (enam) target diterjemahkan dalam 6 komponen program kegiatan yaitu :

(1) Pendidikan Anak Usia Dini,
(2) Pendidikan Dasar (SD/SMP),
(3) Pendidikan Keaksaraan,
(4) Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill),
(5) Pengarusutamaan gender, dan
(6) mutu pendidikan.

Keenam program itulah perlu dirumuskan system perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatannya. Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) bentuk kegiatan utama untuk merealisasikan 6 (enam) target Dakar yaitu:

(1) kegiatan perencanaan PUS di Pusat dan Daerah,
(2) Pelaksanaan Kegiatan PUS di Pusat dan Daerah, dan
(3) kegiatan montoring dan evaluasi kegiatan PUS di tingkat Pusat dan Daerah.

Penilaian 5 tahun Pendidikan Untuk Semua

Pelaksanaan program Pendidikan Untuk Semua (PUS) atau Education For All (EFA) telah melewati paruh dekade. Sudah lebih dari 5 tahun program PUS dilaksanakan dalam rangka mencapai 6 target program yang telah ditetapkan yaitu:


(1) Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
(2) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
(3) Program Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill);
(4) Program Pendidikan Keaksaraan;
(5) Program Pengarusutamaan Gender; dan
(6) Program Mutu Pendidikan.

Seluruh rencana yang ditetapkan perlu dinilai bagaimana realisasi dan pencapaiannya secara periodik, baik tahunan, lima tahunan, dekade, dan akhir dari pelaksanaan program PUS. Berdasarkan penilaian tersebut akan dirumuskan langkah-langkah strategis dalam rangka mencapai target-target yang telah disepakati di Dakar hingga tahun 2015. Kegiatan penilaian ini merupakan salah satu program yang penting secara periodik dalam pelaksanaan program Pendidikan Untuk Semua.

Pada tahun 2007 UNESCO mengeluarkan program penilaian yang disebut Education For All-Mid Decade Assessment (EFA-MDA) atau “Penilaian Paruh Dekade Pendidikan untuk Semua. Terdapat tiga komponen indikator dalam rangka penilaian capaian target EFA yaitu: i) Policy and System Indicators (Indikator Sistem dan Kebijakan Pendidikan), memuat tentang kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka mendukung program EFA, ii) Core Indicators (Indikator Utama), memuat sejumlah data dan informasi capaian program pendidikan pada 6 tujuan EFA, dan iii) Additional Indicators (indikator tambahan) yang memuat hal-hal yang mungkin perlu dilaporkan yang bersifat khusus. Seluruh negara wajib melaporkan perkembangan program EFA dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Indonesia telah melakukan proses penyusunan laporan EFA-MDA tersebut yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Forum Koordidnasi Nasional Pendidikan untuk Semua.

Kebijakan dan sistem penyusunan EFA-MDA tersebut perlu didesiminasikan dan diimplementasikan di Indonesia untuk menjadi bahan pelajaran baik di tingkat pusat maupun daerah. Kegiatan ini dapat digolongkan sebagai kegiatan monitoring dan evaluasi yang juga menjadi bagian dari program EFA. Untuk menjalankan fungsi dan peran EFA perlu terus-menerus ditingkatkan dan diperkuat tata kelola organisasi Forum Pendidikan untuk Semua baik di tingkat nasional maupun pusat dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini.

Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Pendidikan untuk Semua perlu dirumuskan strategi implementasi kegiatan penilaian paruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, dapat dimonitor dan dievaluasi pencapaian program EFA di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil Monev tersebut, Forum PUS akan dapat memberikan masukan yang tepat kepada pihak terkait sebagai bahan advokasi dalam rangka pencapaian target EFA di akhir tahun 2015.

DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN UNTUK SEMUA

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Kesepakatan Dakar (Kerangka Aksi) tahun 2000
3. Surat Keputusan Menko Kesra Nomor 15/KEP/MENKO/ KESRA/ VI/2002 tanggal 19 Juni 2002.
4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Selaku Pelaksana Forum koordinasi Nasional Pendidikan Untuk Semua, telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 2 Juli 2002. Nomor Kep. 93/E/TU/2002
5. Surat Edaran Menko Kesra Nomor B. 10/MENKO KESRA/I/2003 tanggal 27 Januari 2003 tentang Pembentukan Forum Pendidikan Untuk Semua kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Powered by Blogger